Rabu, 14 Mei 2014

Ikut Sertanya Anak-anak dalam Kampanye

          
Teks : Dimas Parikesit
Fotografer : Dimas Parikesit & Dwi Rosdianal Akram

       Sebuah pesta demokrasi atau pemilihan umum legislatif dan presiden rutin diselenggarakan lima tahun sekali setelah orde baru dilengserkan. Pesta demokrasi yang banyak mengikat perhatian semua kalangan khususnya masyarakat yang menuntut akan perubahan bangsanya menjadi lebih baik. Namun tuntutan masyarakat tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pemodal besar dinegeri ini. Mereka yang memiliki modal besar untuk menguasai negeri ini merekalah yang menang. Banyak masyarakat yang dibodohi oleh calon penguasa negeri ini. Ajang promosi yang dilakukan berbagai partai sebelum pemilihan berlangsung atau biasa disebut kampanye rutin diselenggarakan untuk mendapatkan partisipan diberbagai kalangan. Berbagai cara partai lakukan supaya menarik dimata masyarakat. Dari atribut hingga janji-janji yang mereka sampaikan untuk kemajuan negeri ini. Banyak partai yang melakukan kampanye dengan keliling kota berpenampilan menarik bahkan semerawut. Ada partai dengan menunjukkan atraksi kesenian daerah dan hanya sekedar kampanye dengan wajah dicorat-coret dan suara motor yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.


   Banyak hal yang unik sampai kontrofersi terjadi dalam kampanye pemilu 2014. Banyak pelanggaran yang dilakukan partai dalam menjalankan kampaye. Salahsatunya adalah anggota pendukung partai yang membawa anak kecil dalam berkampanye. Mengikut sertakan anak-anak dalam berkampanye dan pemilihan umum tidak diperbolehkan oleh KPU (komisi pemilihan umum) dan PANWASLU (panitia pengawasan pemilu). Saat kampanye banyak anak kecil yang diajak orang tuanya untuk berkeliling kota dengan partai yang mereka dukung. Banyak yang sudah tau dan banyang belum tau tentang larangan membawa anak kecil dalam kampanye dan pemilu. Jika dalam berkampanye terdapat salah satu partai yang mengikut sertakan anak kecil, partai tersebut akan dikenakan sangsi. Tetapi sampai saat ini masih banyak partai yang melanggarnya.


    Anak-anak tidak hanya sekedar ikut orang tuanya, tetapi mereka juga dimanfaatkan untuk berkampanye dengan berdandan ala partai yang mereka dukung. Mereka rela berdandan dan berpanas-panasan untuk berkampanye. Banyak orang tua yang beralasan sengaja membawa anak mereka karena dirumah tidak ada yang menjaga anakanak mereka. Banyak yang telah diketahui dan sengaja tidak diketahui bahwa larangan membawa anak kecil dalam berkampanye dan saat pemilu sudah menjadi undang-undang peraturan KPU pasal 32 ayat (1) butir J. 


    Dalam buku ini kami memotret dan mengangkat tema anak-anak yang ikut serta dalam kampanye dan pemilu 2014. Sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri dan yang sangat ditakuti ketika anak mereka menjadi “korban” pesta demokrasi.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar